Monday, December 1, 2014

REVITALISASI DAN REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA




MAKALAH
REVITALISASI DAN REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA






Nama              : Ryan hadi p.
    Kelas                : 1D
    Progdi              : PGSD
    Npm                 : 13120137
    Mata kuliah     : Pendidikan pancasila


 


    PROGAM STUDI S1 PGSD
       FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN IKIP PGRI SEMARANG
                                      2013-2014





KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian  makalah ini. Terima kasih kepada dosen  pembimbing yang telah membimbing kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa kami ucapkan terimaksih kepada teman-teman yang telah membantu membuat makalah ini, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Kami selaku penulis sudah berusaha sebaik-baiknya untuk menyelesaikan makalah  ini, tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik-Nya. Tiada suatu usaha yang besar akan berhasil tanpa dimulai dari usaha yang kecil. Sebagai penanggung  jawab atas makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran, serta masukan untuk perbaikan serta penyempurnaan makalah ini.
            Akhirnya penulis berharap, semoga hasil makalah ini memberikan manfaat dan  dapat dijadikan sebagai wacana untuk memperluas pengetahuan.








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bagi bangsa Indonesia, secara faktual pancasila sebagai ideologi telah berurat berakar sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun konstitusi yang pernah dilakukan dinegara kita beberapa kali  berganti dari UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950 hingga kembali ke UUD 1945, namun pancasila masih tetap sebagai ideologi negara. Disamping fakta tersebut terdapat beberapa fakta lain yaitu berupa pelaksanaan yang tidak konsekuensi terhadap pancasila, baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
Oleh karena itu apapun dinamika yang berkembang dalam tiap fase kehidupan bangsa, pancasila haruslah tetap terjaga kekokohannya sebagai ideologi negara. Pancasila merupakan ideologi yang nyata dan reformatif, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan bukanlah ideologi yang bersifat pragmatis, yang hanya menekan segi praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pencasila bersifat universal dan tetap, dan penjabaran serta realisasinya dieksplisitkan secara dinamis dalam suatu sistem norma kenegaraan. Dengan begitu, tidak perlu mencoba mencari alternatif atau terpengaruh oleh ideologi lain, namun dapat melakukan revitalisasi pancasila dan pengaktualisasiannya dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dalam rangka tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .





1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan definisi nilai ?
2.      Bagaimana ciri dan sifat nilai ?
3.      Bagaimana pengklasifikasian nilai ?
4.      Apa yang dimaksud dengan definisi Revitalisasi dan Reaktualisasi ?
5.      Bagaimana komitmen revitalisasi sebagai kebutuhan bangsa?

1.3  TUJUAN

1        Agar mahasiswa mengetahui dan memahami definisi nilai.
2        Agar mahasiswa mengetahui ciri dan sifat nilai.
3        Agar mahasiswa mengetahui dan memahami pengklasifikasian nilai.
4        Agar mahasiswa mengetahui definisi Revitalisasi dan Reaktualisasi.
5        Agar mahasiswa mengetahui komitmen revitalisasi sebagai kebutuhan bangsa.













BAB II
PEMBAHASAN


2.1  DEFINISI NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga,bermutu,menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Nilai atau value (bahasa Inggris) dalam filsafat dikenal sebagai kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodnees). Nilai pada hakikatnya sesuatu yang memiliki makna inhern pada objek tertentu, sehingga manusia mampu menangkap hal tersebut menjadi berharga, menarik, berkualitas, serta berguna dalam kehidupannya. Dalam konteks pancasila, arti dasar nilai di atas hakikatnya telah sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusannya terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan pancasila sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya belum dapat dijabarkan secara langsung. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu kemudian dinamakan nilai instrumental. 

2.2            CIRI-CIRI DAN SIFAT NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah :
ü  Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
Nilai yang bersifat abstrak itu tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Yang dapat kita indera adalah kejujuran itu.
ü  Nilai memiliki sifat normatif , artinya nilai mengandung harapan,cita-cita,dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya,nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.




ü  Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adlah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininnya. Misalnya,nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

2.3  KLASIFIKASI NILAI
Dalam perspektif filsafat, nilai dapat dibedakan dalam tiga, yakni:
1.      Nilai logika adalah nilai benar salah. Misalnya jika seorang mahasiswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru maka dosen mengatakan salah secara logika.
2.      Nilai estetika adalah nilai indah dan tidak indah. Dapat diilustrasikan pada seseorang yang melihat sebuah lukisan yang indah, tetapi bagi orang lain mungkin tidak indah. Orang yang menilai lukisan itu indah, tidak bisa memaksakan orang lain menilai bahwa lukisan itu indah. Jadi nilai estetika bersifat subjektif.
3.      Nilai moral/etika adalah nilai baik buruk. Nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral lebih terkait dengan kehidupan manusia sehari-hari. 
      Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya tiga macam nilai,yaitu :
  1. Nilai Material (segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia).
  2. Nilai Vital (segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas).
  3. Nilai kerohanian (segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia). Nilai kerohanian meliputi :
ü  Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio,budi,cipta) manusia.
ü  Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia
ü  Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Wil) manusia.




2.4  DEFINISI REAKTUALISASI DAN REVITALISASI
Revitalisasi adalah upaya mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu. Sedangkan nilai-nilai pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang diserap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind-sett), pola sikap dan pola tindakan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), wilayah, bahasa dan adat istiadat.
Jadi revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus sekaligus identitas nasional yang selama ini mengalami berbagai penyimpangan. Dalam arti singkat revitalisasi artinya adalah bahwa nilai-nilai yang telah “ menyejarah” dalam kehidupan bangsa Indonesia terdahulu dimunculkan kembali dalam sejarah kehidupan baru bangsa Indonesia pasca reformasi yang telah disalahartikan menjadi kebebasan yang kebablasan. 
Hakikat pancasila adalah nilainya bukan simbolnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup sehari-harinya.
Reaktualisasi adalah proses, cara,perbuatan, mengaktualisasikan kembali,penyegaran dan pembaharuan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan pancasila.

2.5  KOMITMEN REVITALISASI SEBAGAI KEBUTUHAN BANGSA
Merevitalisasi nilai-nilai pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilam sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya. Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya menjadikan pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, revitalisasi nilai-nilai pancasila harus dilakukan dalam dua tingkatan, yaitu pada tataran ide dan praksis. Dalam tataran ide, hal yang paling penting dilakukan adalah menjawab sikap alergi masyarakat terhadap pancasila. Oleh karena itu, memiliki semangat dan sikap bergotong royong serta membudayakan pola musyawarah bisa dijadikan mekanisme dan cara bangsa ini. Sikap gotong-royong dan musyawarah juga bisa dijadikan sebagai sumber dalam rangka revitalisasi nilai-nilai pancasila.
Revitalisasi nilai-nilai pancasila harus dimulai dengan membangkitkan kegairahan dan optimisme publik. Misalnya, kepemimpenan nasional harus menegaskan kembali bahwa Negara Republik Indonesia adalah bukan negara agama tapi negara beragama, Indonesia adalah negeri yang kebebasannya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus memiliki sikap saling hormat-menghormati, menghargai segala perbedaan dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Dari beberapa ilustrasi tersebut, secara bertahap, nilai-nilai pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Revitalisasi nilai-nilai pancasila bisa dimulai dengan menjadikan dasar negara ini kembali sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa pancasila masih ada, dan masih dibutuhkan bagi bangsa Indonesia. Revitalisasi nilai-nilai juga dapat dilakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai wawasan, antara lain; spiritual yang berlandaskan etik, estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.
Dalam konteks perguruan tinggi, revitalisasi nilai-nilai pancasila bisa dilakukan dengan menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan handal untuk pembangunan nasional yang menumbuhkan kesadaran nasionalisme serta menemukan jati diri bangsa yang mampu beradaptasi dengan perubahan, mampu menangkap tantangan sebagai peluang dan mampu mengatasi segala permasalahan sengan solusiyang baik, serta mengaktualisasikan diri untuk bangsa dan negara agar lebih maju dan bermartabat.














STUDI KASUS

http://3.bp.blogspot.com/-yxG95qAOlbw/UK-QXt8Sz3I/AAAAAAAAAfk/DfC8v7IIFGU/s320/New+Picture+%25281%2529.png
Permasalahan :
            Degradasi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai esensi Pancasila terjadi di kehidupan masyarakat Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur dimana nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai-nilai persatuan, permusyawaratan dan perikeadilan tampaknya masih jauh panggang dari api  yang Tampak dari  terjadinya konflik horizontal antara antara warga Lewonara vs Lewobunga sejak 8 Oktober 2012 selama sepekan, dimana perang tanding tersebut mengakibatkan sedikitnya 1 orang tewas dan puluhan terluka akibat konflik itu.  Pertikaian/konflik yang terjadi disebabkan oleh adanya perebutan tanah hak ulayat rakyat yang kurang mampu diselesaikan kurang baik oleh pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat kedua daerah, karena kurang memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku termasuk tidak mempedomani pada nilai-nilai Pancasila yang semestinya dapat dijadikan pegangan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di daerah.



Berkaitan dengan permasalahan konflik horizontal yang terjadi diKabupaten Flores Timur sebagaimana tersebut diatas yang secara nyata menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila kurang dapat diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka diperlukan adanya revitalisasi nilai-nilai Pancasila. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Flores Timur tersebut harus dilakukan ?
Berdasarkan permasalahan-permasalahan sebagaimana tersebut diatas, melalui tulisan ini akan dijelaskan tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Flores Timur guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan harapan dapat memberikan nilai guna dan manfaat bagi pemerintah dan seluruh stake  holder penyelenggaran negara maupun tokoh masyarakat untuk dipedomani dalam upaya menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat di daerah.
Penyimpangan Terhadap Pancasila :
Dari akar permasalahan dan kronologis terjadinya konflik yang terjadi di dua desa di Kecamatan Adonara sebagaimana tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa akhlak perilaku masyarakat sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila.   Fungsi dan peranan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai kepribadian dan moral pembangunan yang seharusnya dapat dijadikan tuntutan bagi setiap warga negara Indonesia dalam berfikir dan bertindak berdasarkan etika.   Kenyataannya, Pancasila bukan lagi menjadi arah dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  
Hal tersebut dapat terlihat dari suatu fakta menyangkut akhlak perilaku bangsa yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:
1) Penyimpangan terhadap nilai  Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Sila-1 Pancasila, dimana dalam kehidupan beragama telah terjadi fenomena nilai-nilai agama yang dinomorduakan sementara nilai-nilai adat menjadi  hal utama yang ditegakkan di kalangan masyarakat Kabupaten Flores Timur, aliran-aliran keagamaan banyak yang diterjemahkan sendiri oleh pengikut tersebut keluar dari akidah atau kepercayaan yang diajarkan.   Walaupun bila ditinjau dari hak-hak pribadi, fenomena ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan, karena setiap orang mempunyai kebebasan dalam memahami agamanya namun apabila ditinjau dari efek yang ditimbulkannya, maka aliran-aliran tersebut dapat merusak akhlak masyarakat lain melalui penyebarannya sehingga memunculkan sikap antipasti masyarakat terhadap aliran tersebut  yang ditunjukkan melalui tindakan anarkhis sehingga menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat;  
2) Penyimpangan terhadap nila Sila-2 Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang dapat terlihat dari perilaku masyarakat baik pada tingkat elit (pimpinan) maupun pada masyarakat bawah terlihat adanya sikap arogan, mengedepankan kekerasan, tidak menghargai orang lain, berbuat seenaknya dan perilaku negatif lainnya.  Pada tingkat kelompok terjadi aksi kekerasan kolektif, yaitu kekerasan yang dilakukan massa baik ditujukan terhadap sesama kelompok masyarakat maupun kepada negara yang diakibatkan oleh perasaan tidak senang, tidak puas  terhadap negara maupun terhadap kelompok masyarakat lain.  Budaya kekerasan terlihat semakin menggejala dilakukan masyarakat yang telah mengenyam pendidikan atau belum, dewasa maupun remaja dan anak-anak maupun kelompok masyarakat lainnya, serta kekerasan atau tindakan kriminal yang dilakukan orang perorang terhadap orang lain yang dilakukan secara sadis dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan; 
3) Penyimpangan terhadap nilai Sila-3 Pancasila “Persatuan dan Kesatuan Bangsa” yang terlihat dari adanya perilaku sebagian masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang memiliki kecenderungan untuk bersikap invidividualistis, munculnya gejala primordialisme sempit  berdasarkan kesukuan dengan terjadinya bentrok antar dua desa yang memecahkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta sudah mulai ditinggalkannya budaya gotong royong oleh masyarakat Indonesia yang disebabkan  oleh lunturnya rasa kebersamaan.  Selain itu, dapat disaksikan bahwa sebagian besar masyarakat masih banyak yang lebih mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompoknya diatas kepentingan bangsa dan negara; 
 4)       Penyimpangan terhadap nilai Sila-4 “Kerakyatan yang dipimpim oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan”.  Hal tersebut tercermin dari adanya fenomena masyarakat yang kecenderungan mengenyampingkan azas musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan konflik yang timbul,  kurang berfungsinya Forum-forum Permusyawaratan yang ada di di daerah dalam menampung aspirasi masyarakat baik DPRD, Forum-forum keagamaan maupun forum kemasyarakatan lainnya seperti LKMD pada tingkat Desa.  Hal tersebut terjadi karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga perwakilan/permuasyarawatan tersebut cenderung mengalami penurunan, karena  lembaga tersebut dalam kenyataannya  hanya mementingkan kepentingan kelompok mereka sendiri dan kecenderungan tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat umum; 
5)  Penyimpangan terhadap nilai Sila-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”  yang tampak dari mulai ditinggalkannya sikap dan suasana kekeluargaan dalam bermasyarakat, ketidakadilan dalam berbagai aspek pembangunan baik hukum maupun pembangunan ekonomi, budaya hidup boros dan hidup mewah dai sebagian kalangan masyarakat, kurang menghargai karya orang lain dengan adanya tindakan perusakan bangunan perumahan yang telah dibangun dan akan diresmikan serta tindakan perusakan sarana prasarana umum lainnya.



















BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Merevitalisasi nilai-nilai pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilam sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya. Untuk itu perlu diadakanya revitalisasi pancasila karena untuk tetap menjaga keutuhan dan kesatua bangsa. Hakikat pancasila adalah nilainya bukan simbolnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup sehari-harinya. Dengan begitu, tidak perlu mencoba mencari alternatif atau terpengaruh oleh ideologi lain, namun dapat melakukan revitalisasi pancasila dan pengaktualisasiannya dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dalam rangka tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .

DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment

MAKALAH DAN RPP MODEL PEMBELAJARAN PICTURE AND PICTURE

“PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN PICTURE AND PICTURE UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP PESERTA DIDIK PADA TEMA PERIS...