MAKALAH
REVITALISASI
DAN REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Nama : Ryan hadi p.
Kelas : 1D
Progdi : PGSD
Npm : 13120137
Mata kuliah : Pendidikan pancasila
PROGAM STUDI
S1 PGSD
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN IKIP PGRI SEMARANG
2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Berkat limpahan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Guna
memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan
Pancasila.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak
yang telah membantu penyelesaian makalah
ini. Terima kasih kepada dosen
pembimbing yang telah membimbing kami sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Tak lupa kami ucapkan terimaksih kepada teman-teman yang telah
membantu membuat makalah ini, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Kami selaku penulis sudah berusaha
sebaik-baiknya untuk menyelesaikan makalah
ini, tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik-Nya. Tiada
suatu usaha yang besar akan berhasil tanpa dimulai dari usaha yang kecil.
Sebagai penanggung jawab atas makalah ini, kami mengharapkan
kritik dan saran, serta masukan untuk perbaikan serta penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap, semoga
hasil makalah ini memberikan manfaat
dan dapat dijadikan sebagai wacana untuk
memperluas pengetahuan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bagi bangsa Indonesia, secara
faktual pancasila sebagai ideologi telah berurat berakar sejak berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun konstitusi
yang pernah dilakukan dinegara kita beberapa kali berganti dari UUD 1945,
konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950 hingga kembali ke UUD 1945, namun
pancasila masih tetap sebagai ideologi negara. Disamping fakta tersebut
terdapat beberapa fakta lain yaitu berupa pelaksanaan yang tidak konsekuensi
terhadap pancasila, baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia
pada umumnya.
Oleh karena itu apapun dinamika
yang berkembang dalam tiap fase kehidupan bangsa, pancasila haruslah tetap
terjaga kekokohannya sebagai ideologi negara. Pancasila merupakan ideologi yang
nyata dan reformatif, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan dan bukanlah ideologi yang bersifat pragmatis,
yang hanya menekan segi praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pencasila bersifat universal dan tetap,
dan penjabaran serta realisasinya dieksplisitkan secara dinamis dalam suatu
sistem norma kenegaraan. Dengan begitu, tidak perlu mencoba mencari alternatif
atau terpengaruh oleh ideologi lain, namun dapat melakukan revitalisasi
pancasila dan pengaktualisasiannya dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dalam
rangka tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud
dengan definisi nilai ?
2.
Bagaimana ciri dan
sifat nilai ?
3.
Bagaimana
pengklasifikasian nilai ?
4.
Apa yang dimaksud
dengan definisi Revitalisasi dan Reaktualisasi ?
5.
Bagaimana komitmen
revitalisasi sebagai kebutuhan bangsa?
1.3
TUJUAN
1
Agar mahasiswa
mengetahui dan memahami definisi nilai.
2
Agar mahasiswa
mengetahui ciri dan sifat nilai.
3
Agar mahasiswa
mengetahui dan memahami pengklasifikasian nilai.
4
Agar mahasiswa
mengetahui definisi Revitalisasi dan Reaktualisasi.
5
Agar mahasiswa
mengetahui komitmen revitalisasi sebagai kebutuhan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI NILAI
Nilai adalah
sesuatu yang berharga,bermutu,menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Nilai atau value
(bahasa Inggris) dalam filsafat dikenal sebagai kata benda abstrak yang
berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodnees). Nilai pada
hakikatnya sesuatu yang memiliki makna inhern pada objek tertentu,
sehingga manusia mampu menangkap hal tersebut menjadi berharga, menarik,
berkualitas, serta berguna dalam kehidupannya. Dalam konteks pancasila, arti
dasar nilai di atas hakikatnya telah sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusannya terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yang menyatakan pancasila sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai
instrumental.
Nilai dasar
tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional.
Artinya belum dapat dijabarkan secara langsung. Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran
itu kemudian dinamakan nilai instrumental.
2.2
CIRI-CIRI DAN SIFAT NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah :
ü Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan
manusia.
Nilai yang bersifat abstrak itu tidak dapat diindra. Hal
yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai. Misalnya orang yang memiliki
kejujuran. Yang dapat kita indera adalah kejujuran itu.
ü Nilai memiliki sifat normatif , artinya nilai mengandung
harapan,cita-cita,dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das
sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam
bertindak. Misalnya,nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan
berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
ü Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia
adlah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang
diyakininnya. Misalnya,nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang
terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
2.3
KLASIFIKASI NILAI
Dalam perspektif filsafat, nilai dapat dibedakan dalam
tiga, yakni:
1.
Nilai logika adalah nilai benar
salah. Misalnya jika seorang mahasiswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia
benar secara logika. Apabila ia keliru maka dosen mengatakan salah secara
logika.
2.
Nilai estetika adalah nilai indah
dan tidak indah. Dapat diilustrasikan pada seseorang yang melihat sebuah
lukisan yang indah, tetapi bagi orang lain mungkin tidak indah. Orang yang
menilai lukisan itu indah, tidak bisa memaksakan orang lain menilai bahwa
lukisan itu indah. Jadi nilai estetika bersifat subjektif.
3.
Nilai moral/etika adalah nilai baik
buruk. Nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan
dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral lebih terkait
dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000)
menyebutkan adanya tiga macam nilai,yaitu :
- Nilai Material (segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia).
- Nilai Vital (segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas).
- Nilai kerohanian (segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia). Nilai kerohanian meliputi :
ü
Nilai kebenaran yang bersumber
pada akal (rasio,budi,cipta) manusia.
ü
Nilai keindahan atau nilai
estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia
ü
Nilai kebaikan atau nilai moral
yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Wil) manusia.
2.4 DEFINISI REAKTUALISASI DAN
REVITALISASI
Revitalisasi adalah upaya
mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu. Sedangkan
nilai-nilai pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang
diserap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan
seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai pancasila merupakan
intisari dari pola pikir (mind-sett), pola sikap dan pola tindakan dari
setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama,
ras, antar golongan (SARA), wilayah, bahasa dan adat istiadat.
Jadi revitalisasi nilai-nilai
Pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus sekaligus
identitas nasional yang selama ini mengalami berbagai penyimpangan. Dalam arti
singkat revitalisasi artinya adalah bahwa nilai-nilai yang telah “ menyejarah”
dalam kehidupan bangsa Indonesia terdahulu dimunculkan kembali dalam sejarah
kehidupan baru bangsa Indonesia pasca reformasi yang telah disalahartikan
menjadi kebebasan yang kebablasan.
Hakikat pancasila adalah nilainya
bukan simbolnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu
bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup
sehari-harinya.
Reaktualisasi
adalah proses, cara,perbuatan, mengaktualisasikan kembali,penyegaran dan
pembaharuan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan pancasila.
2.5 KOMITMEN REVITALISASI SEBAGAI
KEBUTUHAN BANGSA
Merevitalisasi nilai-nilai pancasila
adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari
keadilam sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya. Membiarkan kondisi
bangsa dalam keterpurukan sama halnya menjadikan pancasila hanya sebagai alat
politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa
Orde Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, revitalisasi nilai-nilai pancasila
harus dilakukan dalam dua tingkatan, yaitu pada tataran ide dan praksis. Dalam
tataran ide, hal yang paling penting dilakukan adalah menjawab sikap alergi
masyarakat terhadap pancasila. Oleh karena itu, memiliki semangat dan sikap
bergotong royong serta membudayakan pola musyawarah bisa dijadikan mekanisme
dan cara bangsa ini. Sikap gotong-royong dan musyawarah juga bisa dijadikan
sebagai sumber dalam rangka revitalisasi nilai-nilai pancasila.
Revitalisasi
nilai-nilai pancasila harus dimulai dengan membangkitkan kegairahan dan
optimisme publik. Misalnya, kepemimpenan nasional harus menegaskan kembali
bahwa Negara Republik Indonesia adalah bukan negara agama tapi negara beragama,
Indonesia adalah negeri yang kebebasannya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus memiliki sikap saling hormat-menghormati,
menghargai segala perbedaan dan mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi dan golongan.
Dari beberapa ilustrasi tersebut,
secara bertahap, nilai-nilai pancasila akan benar-benar menginternalisasi dan
membumi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Revitalisasi
nilai-nilai pancasila bisa dimulai dengan menjadikan dasar negara ini kembali
sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa pancasila masih
ada, dan masih dibutuhkan bagi bangsa Indonesia. Revitalisasi nilai-nilai juga
dapat dilakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. Hal tersebut dapat
dilihat dari berbagai wawasan, antara lain; spiritual yang berlandaskan etik,
estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.
Dalam konteks perguruan tinggi,
revitalisasi nilai-nilai pancasila bisa
dilakukan dengan menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan handal untuk pembangunan nasional yang menumbuhkan kesadaran nasionalisme
serta menemukan jati diri bangsa yang mampu beradaptasi dengan perubahan, mampu
menangkap tantangan sebagai peluang dan mampu mengatasi segala permasalahan
sengan solusiyang baik, serta mengaktualisasikan diri untuk bangsa dan negara
agar lebih maju dan bermartabat.
STUDI KASUS
Permasalahan :
Degradasi pemahaman masyarakat
terhadap nilai-nilai esensi Pancasila terjadi di kehidupan masyarakat Kecamatan
Adonara Timur, Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur dimana nilai Ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai-nilai persatuan, permusyawaratan dan perikeadilan
tampaknya masih jauh panggang dari api yang Tampak dari terjadinya
konflik horizontal antara antara warga Lewonara vs Lewobunga sejak 8 Oktober 2012
selama sepekan, dimana perang tanding tersebut mengakibatkan sedikitnya 1 orang
tewas dan puluhan terluka akibat konflik itu. Pertikaian/konflik yang
terjadi disebabkan oleh adanya perebutan tanah hak ulayat rakyat yang kurang
mampu diselesaikan kurang baik oleh pemerintah daerah dan tokoh-tokoh
masyarakat kedua daerah, karena kurang memperhatikan norma dan ketentuan yang
berlaku termasuk tidak mempedomani pada nilai-nilai Pancasila yang semestinya
dapat dijadikan pegangan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di
daerah.
Berkaitan
dengan permasalahan konflik horizontal yang terjadi diKabupaten Flores Timur
sebagaimana tersebut diatas yang secara nyata menunjukkan bahwa nilai-nilai
Pancasila kurang dapat diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat,
maka diperlukan adanya revitalisasi nilai-nilai Pancasila. Yang menjadi
pertanyaan adalah bagaimana revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat Kabupaten Flores Timur tersebut harus dilakukan ?
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan sebagaimana tersebut diatas, melalui tulisan ini akan
dijelaskan tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat Kabupaten Flores Timur guna mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa, dengan harapan dapat memberikan nilai guna dan manfaat bagi pemerintah
dan seluruh stake holder penyelenggaran negara maupun tokoh masyarakat
untuk dipedomani dalam upaya menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat di daerah.
Penyimpangan Terhadap Pancasila :
Dari akar permasalahan dan kronologis terjadinya konflik yang
terjadi di dua desa di Kecamatan Adonara sebagaimana tersebut diatas, kita
dapat melihat bahwa akhlak perilaku masyarakat sangat jauh dari nilai-nilai
Pancasila. Fungsi dan peranan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai kepribadian dan moral
pembangunan yang seharusnya dapat dijadikan tuntutan bagi setiap warga negara
Indonesia dalam berfikir dan bertindak berdasarkan etika.
Kenyataannya, Pancasila bukan lagi menjadi arah dan petunjuk dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal tersebut dapat
terlihat dari suatu fakta menyangkut akhlak perilaku bangsa yang tidak
mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:
1) Penyimpangan terhadap
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Sila-1
Pancasila, dimana dalam kehidupan beragama telah terjadi fenomena
nilai-nilai agama yang dinomorduakan sementara nilai-nilai adat menjadi
hal utama yang ditegakkan di kalangan masyarakat Kabupaten Flores Timur,
aliran-aliran keagamaan banyak yang diterjemahkan sendiri oleh pengikut tersebut
keluar dari akidah atau kepercayaan yang diajarkan. Walaupun bila
ditinjau dari hak-hak pribadi, fenomena ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan,
karena setiap orang mempunyai kebebasan dalam memahami agamanya namun apabila
ditinjau dari efek yang ditimbulkannya, maka aliran-aliran tersebut dapat
merusak akhlak masyarakat lain melalui penyebarannya sehingga memunculkan sikap
antipasti masyarakat terhadap aliran tersebut yang ditunjukkan melalui
tindakan anarkhis sehingga menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat;
2) Penyimpangan terhadap
nila Sila-2 Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang dapat terlihat dari
perilaku masyarakat baik pada tingkat elit (pimpinan) maupun pada masyarakat
bawah terlihat adanya sikap arogan, mengedepankan kekerasan, tidak menghargai
orang lain, berbuat seenaknya dan perilaku negatif lainnya. Pada tingkat
kelompok terjadi aksi kekerasan kolektif, yaitu kekerasan yang dilakukan massa
baik ditujukan terhadap sesama kelompok masyarakat maupun kepada negara yang
diakibatkan oleh perasaan tidak senang, tidak puas terhadap negara maupun
terhadap kelompok masyarakat lain. Budaya kekerasan terlihat semakin
menggejala dilakukan masyarakat yang telah mengenyam pendidikan atau belum,
dewasa maupun remaja dan anak-anak maupun kelompok masyarakat lainnya, serta
kekerasan atau tindakan kriminal yang dilakukan orang perorang terhadap orang
lain yang dilakukan secara sadis dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan;
3) Penyimpangan terhadap
nilai Sila-3 Pancasila “Persatuan dan Kesatuan Bangsa” yang terlihat dari
adanya perilaku sebagian masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang
memiliki kecenderungan untuk bersikap invidividualistis, munculnya gejala
primordialisme sempit berdasarkan kesukuan dengan terjadinya bentrok
antar dua desa yang memecahkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta
sudah mulai ditinggalkannya budaya gotong royong oleh masyarakat Indonesia yang
disebabkan oleh lunturnya rasa kebersamaan. Selain itu, dapat
disaksikan bahwa sebagian besar masyarakat masih banyak yang lebih mendahulukan
kepentingan pribadi atau kelompoknya diatas kepentingan bangsa dan
negara;
4)
Penyimpangan terhadap nilai Sila-4 “Kerakyatan yang dipimpim oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan”. Hal tersebut tercermin
dari adanya fenomena masyarakat yang kecenderungan mengenyampingkan azas
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan
konflik yang timbul, kurang berfungsinya Forum-forum Permusyawaratan yang
ada di di daerah dalam menampung aspirasi masyarakat baik DPRD, Forum-forum
keagamaan maupun forum kemasyarakatan lainnya seperti LKMD pada tingkat
Desa. Hal tersebut terjadi karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga-lembaga perwakilan/permuasyarawatan tersebut cenderung mengalami
penurunan, karena lembaga tersebut dalam kenyataannya hanya
mementingkan kepentingan kelompok mereka sendiri dan kecenderungan tidak dapat
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat umum;
5) Penyimpangan
terhadap nilai Sila-5 Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang tampak dari
mulai ditinggalkannya sikap dan suasana kekeluargaan dalam bermasyarakat,
ketidakadilan dalam berbagai aspek pembangunan baik hukum maupun pembangunan
ekonomi, budaya hidup boros dan hidup mewah dai sebagian kalangan masyarakat,
kurang menghargai karya orang lain dengan adanya tindakan perusakan bangunan
perumahan yang telah dibangun dan akan diresmikan serta tindakan perusakan
sarana prasarana umum lainnya.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Merevitalisasi nilai-nilai pancasila adalah sebuah
keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilam sosial,
kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya. Untuk
itu perlu diadakanya revitalisasi pancasila karena untuk tetap menjaga keutuhan
dan kesatua bangsa. Hakikat pancasila adalah nilainya bukan simbolnya,
karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu bangsa melaksanakan
apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup sehari-harinya. Dengan begitu, tidak perlu mencoba mencari alternatif atau terpengaruh oleh
ideologi lain, namun dapat melakukan revitalisasi pancasila dan
pengaktualisasiannya dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dalam rangka tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment